Oleh: Jamilatuzzahro M.Si, & Grace Zefanya
Dana Desa memiliki peran sentral dalam Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan khusus bagi desa, dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Komitmen pemerintah terlihat dari perkembangan besaran alokasi dana desa dari tahun 2015 hingga 2023. Alokasi Dana Desa untuk setiap wilayah di Indonesia menunjukkan pola yang beragam. Sumatera, dengan 10 provinsi dan 131 kabupaten/kota, memiliki rata-rata Dana Desa per desa sebesar Rp 739.615.964, dan rata-rata per penduduk perdesaan mencapai Rp 519.410,68. Sementara itu, Jawa Bali menonjol dengan rata-rata penduduk perdesaan per desa yang lebih tinggi, mencapai 2.262,51 jiwa, dan meskipun memiliki rata-rata Dana Desa per desa yang lebih tinggi (Rp 866.833.277), rata-rata per penduduk pedesaan lebih rendah, yakni Rp 383.128,15. Kalimantan menunjukkan kepadatan penduduk pedesaan yang tinggi (1.306,25 jiwa/km2) dan rata-rata Dana Desa per desa sebesar Rp 787.050.443. Sulawesi memiliki rata-rata Dana Desa per desa dan per penduduk pedesaan yang sebanding (Rp 760.775.820 dan Rp 528.075,18). Sementara itu, Nusa Tenggara memiliki rata-rata Dana Desa per desa sebesar Rp 856.682.677, dengan rata-rata per penduduk perdesaan mencapai Rp 512.346,39. Maluku dan Papua menunjukkan perbedaan signifikan, dengan Maluku memiliki rata-rata Dana Desa per desa yang tinggi (Rp 758.601.472) dan Papua memiliki rata-rata Dana Desa per penduduk perdesaan tertinggi, yaitu Rp 2.119.619,06. Data ini mencerminkan kompleksitas dalam alokasi Dana Desa, yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kebijakan untuk pemberdayaan masyarakat desa di berbagai wilayah Indonesia. read more