Tantangan Otonomi Desa: Menilik Keberlanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Oleh: Jamilatuzzahro M.Si, & Grace Zefanya

Dana Desa memiliki peran sentral dalam Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan khusus bagi desa, dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Komitmen pemerintah terlihat dari perkembangan besaran alokasi dana desa dari tahun 2015 hingga 2023. Alokasi Dana Desa untuk setiap wilayah di Indonesia menunjukkan pola yang beragam. Sumatera, dengan 10 provinsi dan 131 kabupaten/kota, memiliki rata-rata Dana Desa per desa sebesar Rp 739.615.964, dan rata-rata per penduduk perdesaan mencapai Rp 519.410,68. Sementara itu, Jawa Bali menonjol dengan rata-rata penduduk perdesaan per desa yang lebih tinggi, mencapai 2.262,51 jiwa, dan meskipun memiliki rata-rata Dana Desa per desa yang lebih tinggi (Rp 866.833.277), rata-rata per penduduk pedesaan lebih rendah, yakni Rp 383.128,15. Kalimantan menunjukkan kepadatan penduduk pedesaan yang tinggi (1.306,25 jiwa/km2) dan rata-rata Dana Desa per desa sebesar Rp 787.050.443. Sulawesi memiliki rata-rata Dana Desa per desa dan per penduduk pedesaan yang sebanding (Rp 760.775.820 dan Rp 528.075,18). Sementara itu, Nusa Tenggara memiliki rata-rata Dana Desa per desa sebesar Rp 856.682.677, dengan rata-rata per penduduk perdesaan mencapai Rp 512.346,39. Maluku dan Papua menunjukkan perbedaan signifikan, dengan Maluku memiliki rata-rata Dana Desa per desa yang tinggi (Rp 758.601.472) dan Papua memiliki rata-rata Dana Desa per penduduk perdesaan tertinggi, yaitu Rp 2.119.619,06. Data ini mencerminkan kompleksitas dalam alokasi Dana Desa, yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kebijakan untuk pemberdayaan masyarakat desa di berbagai wilayah Indonesia. read more

[Recap SinarKU]

Pada Rabu (28/2) lalu Equitas bersama Laboratorium Ilmu Ekonomi mengadakan SinarKU: Seminar dan Kuliah Umum dengan tema Forced Displacement, Mental Health, and Child Development: Evidence from the Rohingya Refugees. Seminar kali ini Equitas mengundang Prof. Asadul Islam sebagai pembicara yang ditemani Prof. Astghik Mavisakalyan dan Prof. Jane Fisher.

[SinarKU – “Forced Displacement, Mental Health, and Child Development: Evidence from the Rohingya Refugees”]

The plight of the Rohingya refugees has been marked by forced displacement, leaving countless children in perilous conditions with profound consequences on their mental health and developmental trajectories. This seminar will discuss the profound interplay between Forced Displacement, Mental Health, and Child Development, presenting compelling evidence and narratives from the Rohingya refugees.

SinarKU wil be held on:

Date: Wednesday, 28 February 2024

Time: 14.00 – 16.00 WIB

Vanue: Function hall 8th floor, Learning Center FEB UGM read more

Melangkah di Tengah Dinamika: Menyoroti Keberlanjutan Perlindungan Sosial di Indonesia dalam Proses Pergantian Kepemimpinan

Oleh: Wisnu Setiadi Nugroho, Ph.D & Jamilatuzzahro, M.Si

Dalam konteks dinamika politik dan pergantian kepemimpinan pemerintah Indonesia, bantuan sosial (bansos) menjadi isu krusial yang mencuat di tengah masyarakat. Banyak masyarakat bertanya dan meragukan keberlangsungan program-program bansos yang sudah berjalan selama ini apabila terjadi pergeseran kekuasaan pemerintahan. Secara historis, bansos bukan merupakan hal baru. Di setiap rezim pemerintahan, tiap presiden selalu menganggarkan perlindungan sosial melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Hal ini menunjukkan bahwa bantuan sosial bukan hanya sebuah kebijakan sementara yang dapat berubah seiring pergantian kepemimpinan, tetapi merupakan hak dasar masyarakat yang harus diakui, dipertahankan secara kontinu, dan dilindungi oleh undang-undang.  read more

Program Bantuan Sosial di Tengah Dinamika Pergatian Kepemimpinan

Author: Grace Zefanya S. & Ridho Suditomo

Instrument Kesejahteraan Masyarakat; Perlindungan dan Peningkatan

Sumber: TNP2K, 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 14 Ayat (2), bantuan sosial didefinisikan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang memiliki tujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Perkembangan Anggaran Perlindungan Sosial

Sumber: Kementrian Keuangan, 2024

Selama 2019-2022, anggaran Program Perlindungan Sosial (perlinsos) meningkat dari Rp308,4 triliun menjadi Rp460,6 triliun, melibatkan perluasan penerima manfaat dan kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Pada akhir 2023, proyeksi anggaran perlinsos turun menjadi Rp439,1 triliun, menurun 4,7% dari tahun 2022, seiring dengan normalisasi program perlinsos dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19. read more

Selamat datang di akun resmi EQUITAS FEB UGM!

EQUITAS, bagian dari Laboratorium Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM, hadir sebagai wadah riset yang berfokus pada permasalahan kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat.

Bergabunglah dengan EQUITAS FEB UGM, menjadi bagian dari perjalanan riset kami untuk membentuk masa depan yang lebih baik dan lebih adil.