Program Bantuan Sosial di Tengah Dinamika Pergatian Kepemimpinan

Author: Grace Zefanya S. & Ridho Suditomo

Instrument Kesejahteraan Masyarakat; Perlindungan dan Peningkatan

Sumber: TNP2K, 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 14 Ayat (2), bantuan sosial didefinisikan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang memiliki tujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Perkembangan Anggaran Perlindungan Sosial

Sumber: Kementrian Keuangan, 2024

Selama 2019-2022, anggaran Program Perlindungan Sosial (perlinsos) meningkat dari Rp308,4 triliun menjadi Rp460,6 triliun, melibatkan perluasan penerima manfaat dan kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Pada akhir 2023, proyeksi anggaran perlinsos turun menjadi Rp439,1 triliun, menurun 4,7% dari tahun 2022, seiring dengan normalisasi program perlinsos dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Memasuki tahun 2024 anggaran perlinsos pada APBN dialokasikan sebesar 496,8 triliun atau meningkat sebesar 13,1 persen. Anggaran perlinsos pada tahun 2024 sebagian besar dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri atas belanja K/L dan Non-K/L.

Komposisi Anggaran APBN Perlindungan Sosial 2024

Sumber: TNP2K, 2024

Upaya Mengejar Reduksi Angka Kemiskinan Melalui Program Bansos

Sumber: BPS, 2023

Fokus utama dalam program bantuan sosial adalah mencapai target pengurangan tingkat kemiskinan hingga di bawah 10%. Dalam data terkini, tergambar dampak positif program bantuan sosial (bansos) dengan penurunan persentase penduduk miskin dari 16,66% pada tahun 2004 menjadi 9,36% pada tahun 2023.

Tantangan dan Prinsip implementasi Bantuan sosial

Sumber: TNP2K

Ketepatan sasaran bantuan sosial bagi kelompok termiskin menurun dan masih rendah, dengan dominasi alokasi penerima di ambang batas garis kemiskinan. Oleh karena itu, perlu dilakukan peneguhan prinsip-prinsip dasar bantuan sosial.

Menurut Wisnu Setiadi Nugroho (2024), pelaksanaan bansos memiliki 3 poin krusial agar efisien dan efektif, yaitu:

1. Ketepatan sasaran untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan.
2. Kejelasan sistem dan mekanisme penyampaian bantuan sosial, disalurkan secara langsung kepada penerima sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dibawah Kementrian Sosial
3. Ketepatan waktu menjadi aspek kritis, terutama untuk memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat terjaga.

Pada masa transisi pemerintahan 2024, peningkatan jumlah penerima bansos menciptakan spekulasi mengenai kemungkinan pemanfaatan bantuan sosial sebagai alat kampanye menjelang pemilihan umum 2024. Peningkatan anggaran dalam program ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi personalisasi dalam alokasi dana negara, yang bisa diartikan sebagai dukungan spesifik kepada kelompok tertentu.

Sebagai bagian dari sejarah politik Indonesia, program bantuan sosial tidak hanya menjadi isu saat ini, tetapi telah menjadi bagian integral dari setiap pemerintahan. Meskipun terjadi perubahan kepemimpinan, keberlangsungan program-program bansos dianggap sebagai hak dasar masyarakat yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang, dan tidak terikat pada paslon tertentu.

References

Badan Pusat Statistik Indonesia. (2023, July 17). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023. Www.bps.go.id. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html

Kementerian Keuangan Indonesia. (2024). NOTA KEUANGAN BUKU II BESERTA B HI NN EKA TUNGGA L IK A REPUBLIK INDONESIA. https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/d8cecd11-302f-4717-bd9f-d62e47d94485

Nugroho, W. S. (2024). Inflasi Terkendali, Pengangguran Turun, Kemiskinan Turun, Lalu Apa Urgensi Rekor Bansos? Www.youtube.com. https://www.youtube.com/watch?v=TYwi3Obn7ys

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (2024). Komposisi Anggaran APBN Perlindungan Sosial 2024.

Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009. (2006). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38601/uu-no-11-tahun-2009

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*